:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2651067/original/056925000_1547022738-buton_h.jpg)
Liputan6.com, Buton - Terdakwa korupsi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat, dituntut penjara selama 10 tahun di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (9/1/2019).
Agus Feisal Hidayat terbukti menerima fee atau uang jasa atas proyek pembangunan sejumlah infrastruktur di Buton Selatan sebesar Rp 578 juta dari sejumlah pengusaha asal Buton Selatan pada 2018 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Yustisiana menyatakan Bupati Buton Selatan terbukti menerima potongan uang jasa proyek dari Tony Kongres alias Cucu dan Kepala Suimon Liliong alias Ceng ceng. JPU membuktikan kedua kontraktor ini menyerahkan uang jasa kepada Agus Feisal Hidayat.
Selain itu, JPU juga menuntut pengembalian ganti rugi uang negara sebesar RP 700 juta subsider hukuman penjara 2 tahun. Tuntutan lainnya, politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
"Uang yang berhasil kami sita adalah Rp 205 juta sekian, ditambah Rp 256 juta," ujar Eva Yustisiana, ditemui di Pengadilan Tipikor Kendari.
Eva Yustisiana menjelaskan uang sitaan sebesar Rp 200 juta, dikembalikan pihak JPU kepada Pemda Buton Selatan. Sebab, menurut salah seorang saksi, uang sebanyak ini adalah uang perjalanan dinas milik Pemda.
"Jadi, untuk menjalankan prinsip kehati-hatian, kami mengembalikan uang ini kepada Pemda, peruntukannya kami serahkan kepada Pemda," jelasnya.
Kuasa hukum terdakwa Agus Feisal Hidayat diberikan waktu 2 minggu oleh majelis hakim mengajukan pembelaan. Ketua Majelis Hakim Khusnul K mengatakan, pleidoi bisa diajukan secara lisan dan tertulis.
"Sidang ini sebenarnya sudah terlambat, harusnya hari ini sudah sidang pembelaan," kata Khusnul K.
http://bit.ly/2TxEiUi
January 09, 2019 at 05:02PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2TxEiUi
via IFTTT
KABAR BAIK!!!
ReplyDeleteNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.