:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1875424/original/018098700_1518008306-Yudi-Tersangka-4.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPR. Hasilnya, tingkat kepatuhan LHKPN tertinggi diraih oleh Fraksi Partai Nasdem.
Dari hal ini, KPK berharap publik bisa menjadikan pertimbangan dalam memilih dalam pemilu 17 April mendatang. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pelaporan LHKPN ini sebagai salah satu syarat.
"KPK juga sudah mengumumkan dan publik di seluruh Indonesia bisa melihat siapa saja anggota DPR anggota MPR, DPD dan DPRD di seluruh Indonesia yang sudah melaporkan atau belum melaporkan kekayaannya. Itu bisa dilihat secara terbuka di website KPK," kata Febri kepada wartawan, Rabu (10/4/2019).
Febri melanjutkan, transparan dalam membuka kekayaan adalah salah satu indikator dalam sebuah integritas.
"Dalam konteks membuka kekayaan pada publik adalah salah satu indikator yang paling minimal sebenarnya terkait dengan kepatuhan dan integritas diharapkan," imbuh dia.
Dihubungi terpisah, peneliti Indonesia Parliamentary Center (IPC) Arbain menegaskan LHKPN bisa menjadi ukuran menilai integritas seorang pejabat negara. Anggota DPR yang tidak melaporkan kekayaannya, sebaiknya tidak dipilih kembali.
"LHKPN ialah rujukan resmi untuk melihat integritas anggota fraksi di DPR," kata Arbain.
Menurut Arbain, masyarakat bisa menilai calon legislatif dari visi misinya, rekam jejaknya dan ketaatan mereka melaporkan LHKPN. Sebab kecurigaan terbesar, ketika anggota DPR tidak melaporkan hartanya ialah adanya peningkatan kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dua Sebab Tak Melapor
Arbain merinci, ada dua kemungkinan yang membuat anggota DPR tidak melaporkan harta kekayaannya.
Pertama, dan merupakan kemungkinan terbesar ialah adanya harta-harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan selama menjadi anggota parlemen.
Dia mencontohkan, bisa saja seorang anggota DPR mengalami peningkatan harta signifikan, namun sumbernya tak jelas, sehingga dia ragu untuk melaporkannya. Ketika LHKPN dilaporkan, publik bakal ikut berpartisipasi menilai sumber-sumber kekayaan anggota dewan yang mengalami peningkatan tersebut.
"Sebab, jika dilaporkan, publik akan mempertanyakan naiknya jumlah harta kekayaan seorang anggota DPR," paparnya.
Kemungkinan kedua, ialah anggota DPR malas atau kesulitan dalam mengisi formulir LHKPN. Tetapi menurut Arbain, hal ini seharusnya bukan alasan yang bisa membenarkan kealfaan anggota parlemen melaporkan kekayaan.
Padahal, kata Arbain, tidak sulit mengisi formulir LHKPN. Anggota DPR memiliki sejumlah staf dan tenaga ahli yang bisa membantunya mengisi LHKPN.
http://bit.ly/2D443pm
April 10, 2019 at 08:13PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2D443pm
via IFTTT
No comments:
Post a Comment