:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2753472/original/005143400_1552830383-InstaSave-01.jpeg)
Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas menyampaikan, sepanjang lapas memenuhi standar penanganan bencana alam ataupun bencana kebakaran dan banjir maka hak asasi manusia warga binaan akan tetap terjamin.
"Setiap lapas biasanya mengikuti aturan internasional ataupun nasional mengenai penanganan bencana, termasuk kebakaran," kata Hafid.
Jika alat pemadam di dalam Lapas masih kurang, Hadi menyarankan sementara waktu bisa diantisipasi oleh pihak lapas dengan meningkatkan kemampuan SDM sehingga mereka mampu menangani bencana kebakaran.
Misalnya, dengan memberi pengetahuan mengenai penyebab kebakaran, kendala menangani kebakaran, klasifikasi kebakaran, hingga teknik menanggulangi kebakaran menggunakan berbagai peralatan.
"Jumlah alat pemadam di lapas sebetulnya sudah memenuhi standar dengan kapasitas napi yang mayoritas overload. Yang terpenting tinggal bagaimana alat tersebut bisa dipastikan berfungsi dengan baik," tambahnya.
Sekadar informasi, belakangan ini kebakaran di lapas belakangan rentan terjadi. Sebelum api melalap Cabang Rutan Sinabang, Blok D khusus narkoba, Lapas Klas II A Biaro Bukittinggi Sumatera Barat sempat terbakar akibat arus pendek pada 21 Januari 2019 lalu.
Kemudian, pada tanggal 25 September 2018, ruang mesin genset Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan juga terbakar. Contoh lainnya, kebakaran yang terjadi di rumah tahanan di Donggala tak lama setelah wilayah itu diguncang gempa bumi dan tsunami.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Sebanyak 113 napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Lambaro, Aceh Besar kabur, Kamis 29 November 2018.
https://ift.tt/2CtbXZ5
March 19, 2019 at 08:41PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2CtbXZ5
via IFTTT
No comments:
Post a Comment