Pages

Sunday, March 31, 2019

Berkampanye di Rumah Ibadah, Caleg Batam Divonis Bersalah, Tapi...

Liputan6.com, Batam - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau menerima dua laporan dugaan pelanggaran kampanye dari masyarakat yang dilakukan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Batam, Bosar di Batam, Minggu (31/3/2019) mengatakan, seluruh laporan dugaan pelanggaran masyarakat sudah diselesaikan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Bawaslu juga menemukan tiga dugaan pelanggaran kampanye lainnya yang dilakukan caleg, dan seluruhnya sudah diregistrasi. Antara lain dugaan politik uang di Pulau Belakangpadang, keikutsertaan ASN dalam kampanye, dan menggunakan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye.

"Dari semua itu, sampai saat ini yang berjalan ke panggilan 1, kampanye di rumah ibadah," kata Bosar dilansair dari Antara

Caleg HH sudah divonis bersalah oleh PN Batam, karena berkampanye di rumah ibadah. Namun, hingga kini belum ada ketetapan hukum, karena yang bersangkutan masih mengajukan banding.

Sedangkan kasus dugaan politik uang di Pulau Belakangpadang, ternyata tidak memenuhi unsur yang dibutuhkan, sehingga kasus tidak dilanjutkan. 

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2WCSQU9
March 31, 2019 at 08:45PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2WCSQU9
via IFTTT

No comments:

Post a Comment